Saat ini, Kemendagri masih mempertimbangkan sejumlah usulan terkait penulisan aliran penghayat kepercayaan di e-KTP.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang- Undang (UU) Administrasi Kependudukan. Dalam amar putusannya, MK menganggap pasal yang mengatur tentang kolom agama di e-KTP itu bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Menyikapi putusan MK, Kementrian Dalam Negeri masih mempertimbangkan saran dari sejumlah kelompok untuk memasukkan para penganut penghayat kepercayaan di kolom e-KTP.
"Ini kalau tidak hati-hati maka akan jadi isu sensitif. Pasti akan ada pro-kontra sama halnya dengan urusan Pilkada terkait pejabat sementara ini," terang Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi dengan Intelkam Polri, di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Politikus PDIP itu menambahkan, terdapat usulan agar di e-KTP dibuat kolom seperti 'Agama/Kepercayaan'. Namun, usulan tersebut juga ditentang oleh pihak lain.
"Yang agama nulis agama yang sah. Kalau tidak bergama ditulis kepercayaan. Tapi tokoh agama tidak mau. Wong kepercayaan bukan agama dan agama bukan kepercayan," sambungnya.