Disdukcapil dipanggil untuk diminta keterangan terkait tercecernya KTP-el.
Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menindaklanjuti kasus penemuan KTP-el yang tercecer di jalan pada Sabtu (8/12) lalu di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui detail mengenai tata cara pemusnahan KTP-el tidak terpakai, rusak atau telah kedaluwarsa masa berlakunya.
"Karena publik harus tahu memusnahkannya kaya apa. Apa dibuang di sawah seperti itu, atau di sungai atau dimana," ujarnya, Senin (17/12).
KTP-el yang tercecer ditemukan warga di jalan dekat persawahan wilayah RW 11 dan langsung melaporkan ke pihak berwajib. Pihak kepolisian Polsek Duren Sawit ketika itu langsung mengamankan KTP-el yang memenuhi seperempat karung tersebut.
Syarif menyampaikan, Komisi A DPRD DKI memiliki kewenangan untuk mengetahui penanggung jawab atas kasus tersebut. Terlebih warga harus mengetahui persis apa yang terjadi pada identitasnya yang dikembalikan ketika terjadi kesalahan cetakan.