Nasional

DPRD akan panggil Disdukcapil DKI soal KTP-el tercecer

Disdukcapil dipanggil untuk diminta keterangan terkait tercecernya KTP-el.

Senin, 17 Desember 2018 16:46

Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menindaklanjuti kasus penemuan KTP-el yang tercecer di jalan pada Sabtu (8/12) lalu di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui detail mengenai tata cara pemusnahan KTP-el tidak terpakai, rusak atau telah kedaluwarsa masa berlakunya.

"Karena publik harus tahu memusnahkannya kaya apa. Apa dibuang di sawah seperti itu, atau di sungai atau dimana," ujarnya, Senin (17/12).

KTP-el yang tercecer ditemukan warga di jalan dekat persawahan wilayah RW 11 dan langsung melaporkan ke pihak berwajib. Pihak kepolisian Polsek Duren Sawit ketika itu langsung mengamankan KTP-el yang memenuhi seperempat karung tersebut.

Syarif menyampaikan, Komisi A DPRD DKI memiliki kewenangan untuk mengetahui penanggung jawab atas kasus tersebut. Terlebih warga harus mengetahui persis apa yang terjadi pada identitasnya yang dikembalikan ketika terjadi kesalahan cetakan.

Akbar Persada Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait