Nasional

Ajukan kasasi, kuasa hukum Adam Damiri yakin kliennya dibebaskan

Andi menegaskan, Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham, sehingga kliennya itu mendelegasikan wewenangnya.

Rabu, 08 Juni 2022 19:38

Jose Andreawan, salah satu kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri mengatakan, sangat menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. 

Namun demikian, Jose menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi. Pangkalnya, Berdasarkan fakta persidangan, unsur perbuatan melawan hukum, merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri yang dirumuskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri.

"Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri," kata Jose dalam keterangan pers, Rabu (8/6).

Kuasa hukum Adam Damiri lainnya, Andi Syarifuddin, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI. Kasasi diajukan dengan alasan adanya dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbang majelis hakim sebelumnya.

Menurut Andi, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri dengan tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya yang melekat sebagai Direktur Utama PT Asabri sesuai dengan AD/RT Perseroan merupakan pendapat yang sangatlah keliru. 

Marselinus Gual Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait