Antasari 45 dipasarkan sejak 2014 dan dijanjikan rampung pada Oktober 2017, tetapi kini masih berbentuk lima lantai basement.
Kuasa hukum korban Antasari 45, Jansen Kristoper Ginting mengatakan, Polda Metro telah menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dari 2014-2020. Terlapornya adalah tiga mantan Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS).
“Informasi terakhir yang kami terima, gelar perkara (untuk penyidikan) akhir bulan ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/10).
Kasus ini berawal dari ketidakjelasan realisasi proyek Apartemen Antasari 45 di Jalan Pangeran Antasari Nomor 45, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dikembangkan PT Prospek Duta Sukses (PDS). Pasalnya, proyek yang dipasarkan sejak 2014 dan dijanjikan rampung pada Oktober 2017 tersebut, kini masih berbentuk lima lantai basement.
Hal ini tentu membuat 210 pembeli tidak terima dan mencari keadilan dengan menuntut pengembang mengembalikan uang sekitar Rp164 miliar. Sedangkan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp591,9 miliar. Angka tersebut berasal dari pembayaran yang telah dibayarkan oleh 775 pembeli untuk 923 unit apartemen kepada PDS.
Karenanya, ratusan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Antasari 45 melaporkan PDS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan Nomor laporan LP/1659/III/YAN/2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Agustus 2020.