Jaksa penuntut umum dinilai belum dapat membuktikan dakwaan terhadap Jokdri.
Kuasa hukum mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI Joko Driyono, Mustofa Abidin, optimistis kliennya bisa bebas. Jokdri, panggilan Joko Driyono, diseret ke meja hijau dalam kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Menurut Mustofa, jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan terhadap pria yang akrab disapa Jokdri itu.
"Kalau dari kami tim penasihat hukum sebenarnya kami masih optimistis Pak Jokdri akan bebas dari jeratan hukum. Jadi jaksa kan sesuai dakwaan mendakwakan lima pasal. Kami masih sampai saat ini optimis, itu sesuai dengan fakta persidangan, masih belum bisa," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (2/7).
Mustofa menyayangkan persidangan yang sempat tertunda pada Kamis, 27 Juni 2019. Menurut dia, seharusnya pembacaan tuntutan bisa lebih cepat sehingga hari ini pihaknya dapat menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.
Dikatakan Mustofa, pihaknya masih menanti akhir persidangan. Jokdri pun, kata dia, sudah tidak sabar dengan putusan hakim dalam perkara ini.