Presiden Jokowi seharusnya bisa melakukan intervensi untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
Kuasa Hukum Novel Baswedan pesimistis pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, dapat mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Penyiraman terjadi saat Plt Kapolri sebagai Kabareskrim," kata kuasa hukum Novel Baswedan Saor Siagian, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (24/10).
Presiden Jokowi seharusnya bisa melakukan intervensi untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen.
Pendapat itu juga diamini mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa. Dia menilai, pembentukan TGPF independen merupakan salah satu cara mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
Dia menilai, jika kepolisian memiliki itikad baik menangani kasus tersebut, seharusnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah terungkap sejak lama.