Ratna Sarumpaet didakwa menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan seharusnya klien yang dibelanya bebas demi hukum. Karena tuduhan jaksa penuntut umum bahwa Ratna Sarumapet telah membuat keonaran di masyarakat karena telah menyebarkan berita bohong soal penganiayaan dirinya tidak bisa dibuktikan selama persidangan.
Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana. Undang-undang tersebut diketahui sudah usang karena selama 73 tahun tidak pernah dipakai lagi dalam persidangan.
Menurut Desmihardi, pasal tersebut hanya layak digunakan dalam kondisi darurat. Misalnya, akibat penyebaran hoaks oleh Ratna Sarumpaet berbuah keonaran di masyarakat. Faktanya, kata Desmihardi, keonaran tidak terjadi. Keonaran hanya berlangsung di media sosial.
“Pasal 14 ini merupakan delik materiil. Nah, kami melihat selama persidangan ini keonaran itu tidak pernah bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Desmihardi dalam sidang lanjutan yang menjerat Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Alih-alih membuktikan dakwaannya, Desmihardi menambahkan, jaksa malah menyertakan alat bukti berupa tangkapan layar atau screenshot di media sosial.