Kuasa hukum menyebut, terdakwa Ricky Rizal memiliki peran pasif dalam pembunuhan Brigadir J.
Erman Umar yang merupakan kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal, memastikan kliennya tidak berperan dalam peristiwa keji itu. Hal itu disampaikannya saat persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Kamis (20/10).
Erman mengatakan, peran pasif dijalankan oleh kliennya karena berada di lokasi kejadian. Namun, ia tidak sampai masuk ke rumah dan hanya berada di luar saja hingga Kuat Ma'aruf mengajaknya ke dalam.
"Maka dakwaan jaksa penuntut umum adalah liar dan tidak mendasar," kata Erman dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Erman mengatakan, tidak ada penjelasan terkait keterlibatan Ricky dalam merencanakan pembunuhan tersebut. Bahkan, perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ditolak oleh Ricky.
Menurutnya, jaksa telah gagal dalam merumuskan dakwaan terhadap Ricky atas peristiwa naas tersebut. Kliennya bahkan tidak mengetahui peristiwa di Magelang yang disebut menjadi cikal bakal motif pembunuhan.