Rommy telah menjalani masa penahanan lebih dari setahun, di atas putusan banding PT Jakarta.
Terdakwa kasus suap pengisian jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), Muhammad Romahurmuziy, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan bandingnya.
"Enggak ada masalah mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," ujar kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, saat dihubungi wartawan, Rabu (29/4).
Meski begitu, dirinya tak ingin KPK memperpanjang masa penahanan Rommy, sapaan Romahurmuziy, dengan alasan kasasi. "Kami tidak mau," tegasnya.
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Rommy ke Mahkamah Agung (MA), 27 April 2020. Pangkalnya, vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta "menyunat" hukuman menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun segera bebas, mengingat menjalani masa tahanan per 15 Maret 2019. Namun, terancam batal karena pembebasan itu, sesuai Pasal 253 ayat (4) KUHAP, ada di tangan MA sejak dilakukan kasasi.