Peninjauan ini berdasarkan permohonan yang diajukan pihaknya pada bulan lalu. Harapannya, hakim dapat melihat situasi di TKP.
Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap, hakim memahami konteks pembelaan yang selama ini dilontarkan dalam persidangan. Apalagi, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa telah meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ketua tim penasihat hukum Sambo-Putri, Arman Hanis, mengatakan, peninjauan ini berdasarkan permohonan yang diajukan pihaknya pada bulan lalu. Harapannya, hakim dapat melihat situasi maupun kondisi di sana.
“Artinya kami harap majelis hakim memiliki pandangan setelah melihat langsung kondisi pada saat kejadian,” kata Arman kepada wartawan, Rabu (4/1).
Arman menyebut, majelis hakim dapat mengerti paparan pihaknya terkait posisi Putri yang selama ini dibeberkan dalam persidangan. Posisi yang dimaksud adalah saat Putri dalam kamar dengan pintu tertutup sehingga tidak bisa melihat kejadian itu.
“Artinya di mana posisi Ibu Putri dan jenazah itu yang sesuai dengan keterangan Ibu Putri. Dia tidak melihat atau mengetahui kejadian itu karena posisi tempat tidur itu terhalang oleh pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup,” ujar Arman.