Polda Metro Jaya mengajukan berkas jawaban sebanyak 64 lembar.
Kuasa hukum Kivlan Zein, Tonin Tacha, menyebut penangkapan terhadap kliennya oleh aparat kepolisian terjadi malaadministrasi. Pasalnya, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai Tonin tidak sesuai dengan prosedur.
“Masalah penangkapan dilakukan oleh penyidik unit 1, tapi ternyata diperiksa penyidik unit 2. Begitu juga tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Pak Kivlan Zen,” kata Tonin dalam sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (23/7).
Selain itu, lanjut Tonin, masalah penyitaan dan penetapan tersangka. Tonin menilai, dalam penetapan tersangka kepada kliennya, polisi disebutnya belum cukup mempunyai dua alat bukti.
Sidang praperadilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, hari ini beragendakan mendengar jawaban dari pihak tergugat, yakni Polda Metro Jaya. Pihak tergugat pun tidak membacakan berkas yang telah mereka siapkan karena permintaan pihak penggugat. Pihak Kivlan Zen menilai pembacaan berkas jawaban memakan waktu cukup lama.
Karena itu, pada akhirnya Polda Metro Jaya hanya menyerahkan berkas jawaban. Berkas tersebut sebanyak 64 halaman dan sudah termasuk eksepsi. Sementara permohonan Kivlan Zen yang diajukan berjumlah 16 lembar.