Nasional

Kuasa hukum Surya Darmadi nilai perhitungan kerugian negara janggal

Nilai kerugian negara dalam perkara ini terus berubah, bahkan setelah masuk ke tahap persidangan.

Kamis, 08 September 2022 17:16

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut, perhitungan kerugian negara pada perkara dugaan korupsi Duta Palma Group dinilai janggal. Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Juniver mengatakan, nilai kerugian negara dalam perkara ini terus berubah, bahkan setelah masuk ke tahap persidangan.

"Klien ini kaget, hitungan kerugiannya berubah-ubah. Pertama, ada yang mengatakan Rp60 (triliun), terakhir pak Jaksa Agung Rp78 (triliun). Kemudian, dua minggu sebelum dilimpahkan, dikatakan Rp104 (triliun)," kata Juniver dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Juniver menyebut, dalam persidangan hari ini sempat mempertanyakan kepada Majelis Hakim perihal surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang dipersoalkan yakni terkait perbedaan nilai kerugian negara.

"Dalam persidangan, disampaikan ke Majelis Hakim bahwa surat dakwaan ini kok tipis? Artinya, dia (Surya Darmadi) mau katakan kalau Rp78 (triliun) cukup ini (surat dakwaannya). Tetapi ada yang Rp104 (triliun), ke mana lagi perginya? Kok bisa ilang dugaan korupsi yang dikatakan Rp104 triliun," ujarnya.

Gempita Surya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait