Kuasa hukum menyebut, tindakan Arif Rachman hanya mengikuti perintah atasan berwenang sesuai perkap.
Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin, mengajukan pembatalan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, karena tidak tepat dan prematur. Hal itu disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan pada persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Kuasa Hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan, tindakan kliennya bukanlah ranah pidana melainkan kategori administrasi, karena murni atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Maka, sejatinya harus diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sehingga apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara," kata Junaedi, Jumat (28/10).
Junaedi menyebut, kliennya telah melakukan hal yang patut dengan menonton CCTV pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga di kediaman eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit. Hal itu telah peraturan administrasi dan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Sementara, dalam Pasal 16 Perkap itu disebutkan bahwa pengamanan bahan keterangan meliputi menghimpun dan melakukan pendataan terhadap setiap baha keterangan yang masuk dan keluar, serta melakukan pendataan, analisa, dan evaluasi terhadap penggunaan bahan keterangan. Apalagi, yang dilakukan Arif Rachman berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan, dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.