Wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan institusi pemerintah menimbulkan polemik.
Pada 30 Oktober 2019 dalam lokakarya “Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid” di Hotel Best Western, Jakarta, Menteri Agama Fachrul Razi melontarkan wacana melarang pengguna nikab atau cadar masuk ke lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Fachrul, PNS tak boleh pakai tutup muka. Alasan mantan Wakil Panglima TNI itu karena keamanan, setelah terjadi peristiwa penusukan mantan Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten.
Bukan hanya cadar, Fachrul pun berkomentar soal celana cingkrang. Pada 31 Oktober 2019 di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, ia mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengenakan celana cingkrang tak sesuai aturan.
Fachrul menyebut, wacana ini masih dalam kajian, dan bukan tak mungkin akan direkomendasikan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, pada 5 November 2019 dalam pertemuan perkenalan dengan Komisi VIII DPR di Hotel Sultan, Jakarta, Fachrul meminta maaf atas pernyataannya perkara cadar dan celana cingkrang. Ia merasa, pernyataannya tak ada yang salah, hanya terlalu cepat disampaikan.