Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana 15 tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana delapan tahun penjara.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban Terdakwa Kuat Ma'ruf dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.