Nasional

Kubu Irwan Hermawan serahkan US$1,8 juta sesuai permintaan Kejagung

Sayangnya, orang yang memberikan tidak menyebutkan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan pihak lain.

Kamis, 13 Juli 2023 15:01

Pihak terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan telah memberikan Rp27 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu telah dikonversi dalam mata uang asing menjadi US$1,8 juta.

Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak yang akan membantu kliennya. Sayangnya, orang yang memberikan tidak menyebutkan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan pihak lain.

“Tanda terimanya sudah ada, saudara-saudara bisa lihat. Nilai US$1,8 juta ini kalau dihitung kurs Rupiah sekarang, itu lebih dari Rp27 miliar,” kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7). 

Ia menyebut, penyerahan ini semata itikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan kewajiban yang ada dalam kasus ini. Kewajiban yang dimaksud adalah mengembalikan uang dari pihak-pihak terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sejauh ini, sepengetahuannya uang yang terkumpul itu berasal dari pihak swasta. Kendati demikian, tujuan dan asal uang tersebut lagi-lagi tidak diketahui.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait