Sayangnya, orang yang memberikan tidak menyebutkan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan pihak lain.
Pihak terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan telah memberikan Rp27 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu telah dikonversi dalam mata uang asing menjadi US$1,8 juta.
Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak yang akan membantu kliennya. Sayangnya, orang yang memberikan tidak menyebutkan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan pihak lain.
“Tanda terimanya sudah ada, saudara-saudara bisa lihat. Nilai US$1,8 juta ini kalau dihitung kurs Rupiah sekarang, itu lebih dari Rp27 miliar,” kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7).
Ia menyebut, penyerahan ini semata itikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan kewajiban yang ada dalam kasus ini. Kewajiban yang dimaksud adalah mengembalikan uang dari pihak-pihak terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sejauh ini, sepengetahuannya uang yang terkumpul itu berasal dari pihak swasta. Kendati demikian, tujuan dan asal uang tersebut lagi-lagi tidak diketahui.