Johnny G Plate disebut hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek penyediaan infrastruktur BTS.
Kubu Johnny G Plate memandang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan klasifikasi terhadap kliennya. Klarifikasi itu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin mengatakan, auditor BPKP telah mengabaikan prosedur tersebut sementara hal itu wajib dilakukan. Alhasil, hingga perkara ini dilimpahkan ke persidangan, proses yang ada telah cacat dan seharusnya tidak dilanjutkan lebih jauh.
“Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7).
Achmad menyebut, kliennya telah mendelegasikan kewenangan pengguna anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo.
Kliennya hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).