Menurut kuasa hukum Mario Dandy, mestinya restitusi hanya memuat biaya yang dikeluarkan selama David Ozora dirawat di RS Mayapada.
Kubu terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menganggap perhitungan restitusi tidak berdasar alasan yang jelas. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan biaya restitusi sebesar Rp120.388.911.030 kepada Mario Dandy dan pelaku lainnya, Shane Lukas dan terpidana AG.
"Perhitungan [restitusi] tidak berdasar,” kata kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8). Ia pun meminta perhitungan restitusi dikesampingkan.
Menurutnya, perhitungan restitusi seharusnya mengganti biaya yang dikeluarkan selama David menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta. Pihak Mario Dandy lantas memerinci taksiran pembiayaan tersebut.
Biaya kunjungan/konsultasi dokter sekitar Rp51 juta, kerja sama perawat Rp33 juta, fisioterapi Rp32 juta, dan penyewaan bed electric Rp65 juta. "Sehingga, dalam 1 bulan biaya dikeluarkan untuk anak korban di rumah sakit adalah Rp182 juta," ujar Nahot.
Ia pun kembali mengkritik formulasi yang dipakai dalam menghitung besaran restitusi itu. Angka Rp120 miliar itu berasal dari ganti rugi penderitaan Rp118 miliar, ganti rugi kekayaan Rp18 juta, dan biaya perawatan medis Rp1 miliar mengingat tingkat kesembuhan David Ozora, yang menderita diffuse axonal injury, hanya 10%.