Sebelumnya, majelis hakim juga memberi pertimbangan lain dalam vonis ini. Yakni, membebaskan Shane dari restitusi sebesar Rp120 miliar.
Pihak Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas tidak terima dengan vonis lima tahun penjara. Meski begitu, hakim mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan restitusi kepada Shane.
Atas hal ini, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, hakim seharusnya dapat mengurangi 2/3 dari tuntutan Shane. Sebab, hakim telah mengakui adanya hal yang meringankan dengan penghalauan dari Shane sehingga tidak terjadi peristiwa lebih buruk.
“Restitusi kan memang tidak beralasan. Tapi, mending divonis dengan restitusi daripada pertimbangan hakim seperti ini,” kata Happy usai persidangan, Kamis (7/9).
Menurutnya, Shane tidak tahu-menahu rencana untuk penganiayaan tersebut. Bahkan, Shane dianggap tidak turut serta dalam penganiayaan tersebut.
Hakim, kata Happy, tidak menyampaikan bahwa Shane hanya menerima ajakan untuk nongkrong. Hingga sampai di lokasi kejadian pun diminta untuk merekam.