KUHP baru juga memuat keseimbangan antara HAM dan kewajiban HAM, jadi tidak sekadar menuntut hak tetapi juga apa kewajiban.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Arief Amrullah mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan mempunyai keunggulan dibandingkan KUHP lama turunan Belanda yang sudah berlaku lebih dari 100 tahun. Salah satunya, KUHP yang baru disahkan ini mempunyai muatan keseimbangan.
"Nah ini yang membedakan dari KUHP yang lama, dan ini merupakan salah satu keunggulan KUHP yang baru," ujarnya seperti dikutip dari akun YouTube Ruang Akademika.
Arief mengatakan, materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik. Di mana, hukum pidana selain memperhatikan segi objektif dari perbuatan, tetapi juga memperhatikan dari segi subjektif dari pelaku.
"Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut maka KUHP nasional kita, tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asal legalitas ditunjukan pada perbuatan dan asas kesalahan ditunjukan pada orang atau pelaku," ujarnya.
"Masing-masing dari dua asas tersebut disebut dengan asas kemasyarakatan dan asas kemanusian. asas legalitas disebut asas kemasyarakat dan asas kesalahan disebut asas kemanusiaan, ya karena jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. kedua asas tersebut untuk memujudkan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin dari pelaku pidana," katanya menjelaskan.