Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memutuskan untuk memberlakukan jam malam mulai hari ini. Hal itu dimaksudkan untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Depok
Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. Selain itu, juga dilakukan pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, midi market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00.
"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8).
Selain itu, Tim Gugus Tugas juga akan mengoptimalisasi kembali peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan, pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.
Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan pembatasan sosial kampung siaga berbasis RW (RW-PSKS) pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS. Melakukan pengawasan dan penertiban protkol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor dan lain-lain.