Satgas Antimafia Bola Polri memasukan nama tersangka berinisial A dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Satgas Antimafia Bola Polri memasukan nama tersangka berinisial A dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dalam rangkaian kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia, ia berperan sebagai kurir atau pengantar uang.
“Salah satu tersangka nama AS kami masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,” ujar Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, dikutip Jumat (13/10/).
Sejauh ini, sudah 8 orang yang ditetapkan tersangka. Dua di antaranya yakni VW dan DA.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola. Dalam kasus pengaturan skor, ia yang melobi wasit untuk ikut terlibat dalam pengaturan skor.
“VW juga yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” sebutnya.