KY memastikan akan membongkar praktik korupsi di MA dengan memeriksa seluruh tersangka kasus suap tersebut.
Komisi Yudisial tengah berusaha untuk membongkar pola kebiasaan korupsi di tubuh Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan dengan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), yang merupakan seorang Hakim Yustisial.
Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi mengatakan, pemeriksaan ini juga untuk membuat terang peristiwa, termasuk peran para pihak yang terlibat, hingga praktek penanganan perkara di MA. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap para tersangka lainnya.
"Selain kemudian kita membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di Mahkamah Agung dalam penanganan perkara," kata Kadafi di KPK, Senin (26/12).
Kadafi menyebut, pihaknya juga menyoroti dari proses seleksi maupun pengawasan terhadap asisten hakim agung, hakim yustisial, dan panitera pengganti. Bahkan, kewenangan, pola kerja, hingga rekrutmen pegawai juga masuk dalam fokusnya.
"Karena kita tau di perkara ini sebagai contoh dua titik itu jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara," ujarnya.