KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.
Komisi Yudisial (KY) bakal memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan dan mengadili perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus memvonis sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak dilaksanakan.
"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangan resmi, Jumat (3/3).
Miko menuturkan, KY akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap hakim yang bersangkutan jika ditemukan dugaan terjadi pelanggaran perilaku hakim. Dalam hal ini, KY bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ujar dia.
Lebih jauh, Miko menyampaikan, KY mencermati substansi putusan PN Jakpus dan reaksi yang muncul akibat vonis itu. Menurutnya, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa lantaran ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis yang menyangkut kepatuhan terhadap UUD 1945, serta pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.