KY akan menunggu ekspose resmi dari KPK untuk memeriksa Hasbi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu orang pejabat Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat dimaksud adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Menanggapi informasi penetapan tersangka tersebut, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK kepada Hasbi Hasan. KY akan menunggu ekspose resmi dari KPK untuk memeriksa Hasbi.
"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan," kata Miko melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5).
Miko menuturkan, informasi hasil ekspose tersebut penting bagi KY untuk mengkaji ada tidaknya aspek pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Hasbi.
Meski menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA, Hasbi juga merupakan seorang hakim. Sehingga, pengawas etik dan perilaku Hasbi masih menjadi ranah KY.