Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah dua kali diperiksa KPK. Namun, untuk kasus yang berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardana. Sedianya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan 2019.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda), Direktur Utama Perum Perindo,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (31/10).
Indrasari diketahui sudah dua kali diperiksa lembaga antirasuah. Namun demikian, untuk kasus yang berbeda. Pada pemeriksaan pertama, KPK memeriksa Indrasari untuk penyelidikan kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih 2019 yang menjerat anggota DPR RI dari PDI Perjuangan periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra.
Selain Indrasari, kata Febri, penyidik KPK juga memanggil seorang supervisor Divisi Sales Perum Perindo, Jeri Srinur Eka. Jeri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Dalam perkara ini, Risyanto diduga kuat telah memberi izin kepada PT Navy Asra Sejahtera (NAS).
Izin itu, lanjut Febri, diberikan untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota sebanyak 250 ton. Izin ini pun telah disetujui Kementerian Perdagangan. Padahal, PT NAS sebetulnya masuk dalam daftar hitam atau blacklist sejak 2009. Itu karena PT NAS telah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.