Selain itu, Kejagung juga memeriksa seorang pegawai Bea Cukai dan pemilik PT Internasional Logam Mulia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa karyawan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas 2010-2022. Selain itu, pada Rabu (9/8), pemeriksaan juga menyasar pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan swasta.
Finance Manager 2023, MF, dan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) 2023, P. Adapun dari Bea Cukai adalah MA, sedangkan seorang lainnya dari swasta adalah pemilik sekaligus Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM), RN.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Kemarin (Selasa, 8/8), Kejagung juga memeriksa dua karyawan Antam. Mereka adalah Direktur Operasi 2017, HW, dan Corporate Secretary 2017, AHS.
Selain itu, penyidik memeriksa Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu 2020, PPOK, dan Refining Pegadaian Galeri 24 Jakarta, AK.