Nasional

Lagi, Kejagung sita aset koruptor Jiwasraya Benny Tjokro

Ada puluhan bidang tanah yang disita dan dititipkan kepada Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Kamis, 16 Maret 2023 20:11

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita eksekusi aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Benny Tjokrosaputro. Ada puluhan bidang tanah yang disita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, sebanyak 22 bidang tanah yang disita dititipkan kepada Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Alasannya, memudahkan pengawasan maupun pengelolaan penerimaan benda sitaan dalam mendapatkan perawatan khusus.

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parungpanjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," tuturnya dalam keterangan, Kamis (16/3).

Pekan lalu, penyitaan dilakukan terhadap 61 aset bidang tanah. Aset tersebut juga dititipkan kepada Kecamatan Parungpanjang.

Selain itu, 20 bidang tanah di Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, seluas 873.479 m2 juga dititipkan kepada pemerintah desa (pemdes) setempat. Pun demikian dengan 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, seluas 468.297 m2, yang dititipkan pada akhir Februari 2023.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait