Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tujuh kapal cantrang pelanggar daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar. Kapal-kapal tersebut, diduga menonaktifkan transmitter vessel monitoring system (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.
"Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar," ujar Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKM) Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).
Sebanyak tujuh kapal cantrang tersebut ditangkap Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit. Rinciannya, kapal Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera Arta (51 FT), dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78).
"Ketujuh, kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP (Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyebut, pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi kapal cantrang pelanggar daerah penangkapan ikan di WPPNRI 713 Selat Makassar.