Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan satu orang tersangka atas pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan satu orang tersangka atas pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remido Yolanda Berutu.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang sebagai pemberi suap.
"KPK dengan ini menetapkan REP (Rijal Efendi Padang), swasta sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di ruang konpers KPK, Jumat (14/12).
Rijal, lanjut dia, berperan sebagai kontraktor yang mengurusi proyek pengaspalan jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar. Rijal diduga kuat memberikan commitment fee sebesar 15% kepada Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson.
Dia juga menjelaskan bahwa pemberian tersebut juga sudah menjadi kebiasaan di Pakpak Barat.