Saksi yang diperiksa dalam kasus mafia pelabuhan berinisial ES.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa ialah Plt. Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY berinisial ES. Ia diketahui menduduki jabatan itu sejak 2 September 2017 hingga 28 September 2017.
“Ia diperiksa terkait aktivitas impor dan re-ekspor PT HGI serta pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (25/5).
Pekan lalu, penyidik masih melengkapi pemberkasan kasus tersebut. Pemberkasannya untuk melancarkan proses tahap 1 pada perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pemberkasan tersebut tidak hanya pengembangan yang dilakukan oleh timnya. Perhitungan kerugian negara juga menjadi fokus penyidik.