Nasional

Lagi, penetapan tersangka kasus impor baja palsukan sujel di Pasar Pramuka

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.

Senin, 30 Mei 2022 20:27

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 sampai 2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, tersangka yang ditetapkan ialah Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia berinisial T. Ia bekerjasama dengan BHL, yaitu dengan cara BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Tersangka T untuk diberikan kepada Tersangka TB supaya memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

"Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl. Pramuka Jakarta," kata Ketut dalam keterangan, Senin (30/5).

Ketut menyebut, setelah dipalsukan oleh Tersangka T, sujel kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

Ketut menyampaikan, Tersangka T kini ditahan di rumah tahanan  Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait