Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait KTP elektronik.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku diperiksa untuk empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el).
Empat tersangka baru itu yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Paulus Tannos, Mariam, Fahmi, satu lagi sama Edhi itu. Sama ini dapat pisang Solo sama gorengan dari dalam," kata Novanto, usai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dalam melakukan penyidikan dihalalkan seorang saksi dimintai keterangan oleh beberapa saksi. Sebab, perkara yang disidik masih dalam satu perkara.
"Jika nanti dibutuhkan untuk tersangka yang lain, misalnya ada hubungan dengan tersangka lain diperdalam itu bisa saja dilakukan panggilan kembali," terang Febri.