Nasional

Lagi, sistem "jahiliah" pemilihan rektor UIN Jakarta menuai kritik

Kemenang memastikan proses pemilihan rektor tetap memedomani Permenag 68/2015.

Rabu, 16 November 2022 12:26

Pemerintah memastikan akan tetap memberikan kewenangan kepada menteri agama (menag) untuk memilih calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Langkah tersebut pun dikritik mengingat posisi pemimpin perguruan tinggi keagamaan (PTK) bukanlah jabatan politis.

"Rektor bukan jabatan politis yang harus dipilih oleh pejabat politik," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Rabu (16/11).

Politikus Partai Golkar ini menerangkan, mekanisme tersebut pernah dipertanyakannya saat Lukman Hakim Saifudin memimpin Kementerian Agama (Kemenag). Kala itu, dirinya meminta agar Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 68 Tahun 2015 terkait pemilihan rektor PTK di bawah Kemenag direvisi.

"Saya pernah menyampaikan agar aturan itu direvisi karena terkesan pemilihan itu sangat politis," katanya.

Dirinya pun heran dengan prosesi pemilihan rektor UIN Jakarta digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), khususnya tahap wawancara kandidat. Padahal, bisa dilakukan di kampus UIN Jakarta atau kantor Kemenag.

Marselinus Gual Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait