Tertangkapnya Rektor Unila Karomani oleh KPK membuka borok pelaksanaan jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Dunia pendidikan lagi-lagi tercoreng, usai beberapa pejabat di lingkungan Universitas Lampung (Unila), termasuk Rektor Unila Karomani, terjaring tangkap tangan KPK pada Jumat (19/8). Selain Karomani yang ditangkap di Bandung, dalam operasi senyap itu KPK turut mengamankan tujuh orang lainnya.
Dari hasil penyelidikan, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka, yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Operasi klandestin itu dilakukan KPK menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima soal dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022. KPK menduga, Karomani dan kanca-kancanya menerima suap mencapai Rp5 miliar dari orang tua calon mahasiswa yang ikut seleksi masuk Unila lewat jalur mandiri.
Praktik lancung Karomani membuat publik kini menyoroti kebijakan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN).
Musabab