12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Pencabutan setelah ada rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan, dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny pada Senin (27/6).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan ditemukan beberapa pelanggaran.
Pertama, kata Andhika, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan beberapa outlet Holywings Group di wilayah Provinsi DKI Jakarta ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.