Pangkalnya, Royke melanggar maklumat yang diterbitkan atasannya.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri mencopot Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Royke Lumowa. Pangkalnya, acara bersepeda bersama pada Sabtu (21/3), melanggar Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020.
Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, menyatakan, pencopotan tersebut merupakan langkah tegas yang harus diambil Kapolri, Jenderal Idham Azis. Sebagai tindak lanjut maklumat terhadap pembatasan sosial (social distance) dalam menangani pandemi coronavirus baru (Covid-19).
"Itu, sesuai dengan sidang etik Polri. Dan biasanya, dicopot dari jabatannya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3).
Menurutnya, jawaban Royke belum menerima maklumat tersebut tarasional. Sebab, pengumuman diteken Idham pada 19 Maret. Dua hari sebelum acara bersepeda bersama.
"Itu, sih, mengada-ada. Hari gini, di mana teknologi berkembang pesat, dalam hitungan detik, informasi bisa menyebar. Berarti, dia tidak peduli dengan perkembangan informasi dan intelijennya tidak bekerja," tutur Neta.