Tumpahan minyak bumi dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, salah satu gangguan utama transportasi laut adalah pencemaran di perairan, khususnya tumpahan minyak bumi yang bisa merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat.
Untuk mengatasinya, diperlukan suatu langkah nyata dan sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
"Langkah tersebut antara lain, pengesahan peraturan perlindungan lingkungan maritim, penguatan fungsi kelembagaan, peningkatan kerja sama di dalam negeri maupun secara internasional hingga pembangunan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Menhub Budi disitat dari laman Kemenhub Selasa (16/11/2021).
Dari sisi regulasi, Kemenhub menerbitkan beberapa peraturan untuk memastikan perlindungan lingkungan maritim, di antaranya peraturan terkait pencegahan pencemaran dari kapal, penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan, dan tentang prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut.
Tak hanya penguatan dari sisi regulasi, Kemenhub berupaya meningkatkan kecakapan dan kemampuan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan, di antaranya pembaharuan kapal patroli dan perangkat lunak pendeteksi pergerakan tumpahan minyak.