Hakim mediator yang ditunjuk akan langsung memediasi penggugat dan para tergugat.
Sidang perkara gugatan orang tua murid kepada pihak sekolah SMA Kolese Gonzaga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11). Agenda sidang yakni pemanggilan kedua pihak, sekaligus menunjuk hakim mediator.
"Betul. Pagi ini sidang ketiga sebagai lanjutan sidang sebelumnya," kata Edi Danggur, kuasa hukum dari Sekolah Kolese Gonzaga.
Sidang dijadwalkan pukul 09.30 WIB bertempat di ruang sidang pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Edi menjelaskan, ada beberapa agenda sidang yang digelar hari ini yakni: pemeriksa kelengkapan surat kuasa dan lampiran SK Pengangkatan Plt Kadisdikbud Provinsi DKI Jakarta kepada Taga, staf Dinas yang mewakili instansi tersebut.
"Dan penunjukan Hakim Mediator oleh Majelis Hakim yang harus mendapat persetujuan dari Penggugat dan Para Tergugat," kata Edi.