Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada masyarakat berusia lanjut (lansia) di atas 60 tahun.
Hal ini merupakan upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru. Terlebih, dalam beberapa minggu terakhir, tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19," kata juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/11).
Adapun kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Surat edaran berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 22 November 2022.
"Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan," ujar Syahril.