Para lansia korban pelanggaran HAM berat perlu diterima kembali di masyarakat, diberdayakan, serta dilibatkan kembali dalam pembangunan.
Komnas Perempuan menilai, lansia penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu masih belum terpenuhi haknya. Selama ini, korban pelanggaran HAM masa lalu masih mengalami diskriminasi baik secara sosial, politik, dan hukum.
Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menilai, masih banyak masalah dari penanganan pelanggaran HAM di masa lalu. Salah satunya yang dirasakan oleh perempuan korban kekerasan seksual di masa lalu yang belum mendapatkan keadilan sepenuhnya.
“Hak-hak lansia dengan kondisi khusus korban politik di masa lalu belum terpenuhi. Salah satunya hak keadilan reparatif,” kata Rainy, dalam diskusi bertajuk Pemenuhan Hak Lansia khususnya penyintas pelanggaran HAM Masa Lalu yang disiarkan secara daring di saluran YouTube Komnas Perempuan, Jumat (3/6).
Komnas Perempuan mendedikasikan Mei sebagai bulan peringatan peristiwa Mei 1998. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap korban, khususnya penyintas pelanggaran HAM masa lalu yang saat ini telah berusia lanjut.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan lansia sekaligus penyintas Uchikowati Fauzia mengungkapkan, penerimaan di dalam masyarakat adalah hal yang dibutuhkan para lansia korban pelanggaran HAM berat. Mereka adalah bagian dari lansia Indonesia dan tidak pernah meninggalkan Tanah Air.