Di dalam Permenkes 84/2020 tak ada lansia dalam prioritas penerima vaksin. Usia produktif, 18-59 tahun pun didahulukan.
Sudah delapan tahun Didi Hendrayana, 62 tahun, menjadi tukang parkir di kawasan rumah toko, Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat. Biasanya, dari jerih payah memarkir, ia mengantongi uang hingga Rp100.000 per hari.
Di tengah ancaman pandemi Covid-19, Didi sebenarnya punya harapan bisa bekerja dengan aman demi menghidupi keluarganya di kampung halaman, Kuningan, Jawa Barat. Meski waswas tertular virus di usianya yang sangat rentan, ia tetap harus bekerja menjadi juru parkir.
“Ya mau gimana lagi. Kebutuhan ekonomi,” kata Didi saat ditemui reporter Alinea.id, Kamis (28/1).
Vaksin bisa jadi salah satu cara mencegah Didi jatuh sakit karena infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Walau agak meragukan masalah keamanan usai disuntik vaksin, tetapi ia tak menolak kalau menjadi penerima vaksin.
“Untuk kesehatan ya enggak apa-apa,” ujarnya.