Menurut Menkumham, narapidana korupsi bukan narapidana high risk yang perlu menghuni Nusakambangan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, memastikan narapidana kasus korupsi tidak akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya, tidak ada kebutuhan yang membuat narapidana korupsi harus menghuni salah satu lapas di Nusakambangan.
"Koruptor itu bukan high risk, hanya menuntut fasilitas mewah," kata Yasonna dalam konferensi pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, usai meninjau percepatan pembangunan Lapas high risk Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Jumat (27/7).
Dia menjelaskan, narapidana yang ditempatkan di Nusakambangan merupakan narapidana yang terlibat kasus high risk, yaitu terlibat kasus berat dan resiko tinggi seperti bandar narkoba atau teroris.
Adapun narapidana korupsi, hanya meminta fasilitas mewah seperti yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Meskipun merupakan tindakan ilegal, namun tindakan itu tidak masuk dalam kategori high risk.
Pada narapidana dengan kejahatan high risk, ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Di Nusakambangan, saat ini ada dua Lapas high risk, yaitu Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.