Nasional

Larangan kegiatan di masjid, NU dan Muhammadiyah: Beri edukasi, bukan sanksi

Pelanggaran atas nama agama terjadi karena disengaja atau pun tidak.

Kamis, 14 Mei 2020 13:17

Pembatasan kegiatan keagamaan untuk meminimalisir kerumunan telah menimbulkan berbagai polemik. Hingga saat ini, pemerintah masih kesulitan mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas di masjid. Dari salat fardu, salat Jumat, salat Tarawih, salat Id, iktikaf, hingga pengajian.

Pembatasan kegiatan demi memutus mata rantai penularan coronavirus baru (Covid-19) tersebut, tidak serta merta dipatuhi masyarakat. Pelanggaran atas nama agama terjadi karena disengaja atau pun tidak. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi yang berada di zona merah Covid-19, untuk sementara dilarang salat berjemaah.

Sehingga, terkait pembatasan kegiatan keagamaan di masjid, pemerintah meminta bantuan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Ketua Satuan Tugas NU Peduli Covid-19 Muhammad Makky Zamzani mengatakan, telah jauh-jauh hari forum bahtsul masail, telah membahas isu penolakan jenazah, stigma penderita Covid-19, hingga kegiatan keagamaan selama Ramadan.

Para ulama, telah mengeluarkan instruksi agar warga Nadhlatul Ulama mematuhi arahan pemerintah. NU Peduli Covid-19 juga telah menyuruh seluruh relawan untuk mengajak para tokoh agama setempat mematuhi rekomendasi bahtsul masail dan menjelaskannya kepada masyarakat.

Manda Firmansyah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait