Pabrik pembuat masker diminta tingkatkan jumlah produksi.
Pemerintah masih memberlakukan larangan ekspor masker hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini dilakukan agar kebutuhan masker dalam negeri dapat terpenuhi, menyusul penyebaran coronavirus di tanah air.
“Kita masih melarang ekspor masker untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu. Pelarangan itu berlaku sampai situasi sudah dinyatakan kondusif,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Menurutnya, kebijakan ini telah dapat dirasakan masyarakat. Ketersediaan masker di pasaran dipastikan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut Daniel, para produsen masker juga telah diminta untuk menambah jumlah produksi karena permintaan pasar masih tinggi. Sementara itu, ia menyatakan sudah tidak ada lagi penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan tujuan meraup keuntungan besar.
“Pabrik-pabrik memang diminta untuk meningkatkan jumlah produksi. Kemudian memang yang menjadi fokus itu jenis-jenis masker dengan antiseptik, bukan yang cuma untuk menghindari debu,” katanya.