Vonnie terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengetahui perkembangan dan rencana penanganan mengacu pada kebijakan Jokowi.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus satu visi dalam menangani masalah penyebaran virus korona (Covid-19). Penanganan Covid-19 harus mengacu Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita bekerja ada amanat konstitusi, jadi pegangannya itu," kata Presiden Joko Widodo di sela meninjau Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Batam, Selasa (1/4). "Jangan membuat acara sendiri-sendiri," tambah dia.
Pesan senada ditegaskan Jokowi di berbagai kesempatan menyusul keputusan kepala daerah mengeluarkan kebijakan karantina wilayah. Karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Dan, hingga saat ini Jokowi tidak berpikir membuat kebijakan itu.
Menjaga jarak satu sama lain lebih pas diterapkan di Indonesia untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dikeluarkannya Peraturan tentang PSBB untuk membatasi kegiatan masyarakat, seperti sekolah, kerja, kegiatan keagamaan atau kegiatan di fasilitas umum.
Jokowi juga telah memerintahkan kepada menteri dan kepala daerah agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas dalam APBN maupun APBD. Anggaran dan kegiatan difokuskan pada percepatan penanganan Covid-19 baik, baik dari sisi isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi ekonomi.