Lukas Enembe tak bekerja maksimal sebagai Gubernur Papua karena hanya tinggal di rumah dan berakibat terganggunya pelayanan publik.
Tata kelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terganggu lantaran Gubernur Lukas Enembe dalam beberapa waktu terakhir tinggal di rumahnya karena sakit dan berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD. Akibatnya, politikus Partai Demokrat itu tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah secara maksimal.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) , Heri Herdiawanto, pun mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, untuk bersikap.
"Soliditas penegak hukum dan support pemerintahan/birokrasi oleh Kemendagri jelas perlu segera turun tangan demi menjaga kualitas pelayanan pada publik," katanya kepada Alinea.id, Senin (17/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia tercatat dua kali mangkir saat hendak diperiksa penyidik, September lalu.
Pihak keluarga berdalih, Lukas Enembe akan tetap di rumah demi keamanan dan pertimbangan kesehatan. Bahkan, ribuan massa, yang membentang sepanjang 2 km, dilengkapi senjata tradisional dan kendaraan berat berjaga di depan rumahnya.