Pernikahan dini dapat mengancam visi Indonesia ke depan.
Ketua Pengurus Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Nursyahbani Katjasungkana menilai, promosi pernikahan dini Aisha Weddings merupakan fenomena puncak gunung es yang membahayakan.
Sebab, biasanya praktik pernikahan dini didiamkan saja atau dilaporkan ke polisi, tetapi tidak ditindaklanjuti. Polisi disebut berpandangan sempit, karena hanya merujuk pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Padahal, pernikahan dini dapat mengancam visi Indonesia ke depan, terkhusus menyangkut pencapaian SDGs (sustainable development goals).
“Yang belum disinggung dari Aisha Weddings ini adalah mempromosikan pedofilia (gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2).
Aisha Weddings dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UUU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).