Rekonstruksi kejadian seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan dilakukan secara terbuka di Stadion Kanjuruhan
Polri bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menggelar rekonstruksi insiden Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Rekonstruksi tersebut digelar di lapangan Mapolda Jawa Timur, Rabu (19/10).
Tetapi, pelaksanaan rekonstruksi dinilai minim transparansi dan akuntabilitas. Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pos Malang Daniel Siagian menilai, rekonstruksi seharusnya dilakukan secara terbuka di Stadion Kanjuruhan.
Sebab, pengusutan tragedi Kanjuruhan ini termasuk dalam kepentingan publik, khususnya Aremania dan para korban dari peristiwa tersebut.
"Rekonstruksi kejadian seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan dilakukan secara terbuka di Stadion Kanjuruhan, bukan secara tertutup di Polda Jatim," kata Daniel dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/10).
Daniel menilai, rekonstruksi yang digelar secara tertutup akan menimbulkan keraguan terkait transparansi hasil rekonstruksi.