Sepanjang 2022, LBH Pers menerima 150 pengaduan secara manual.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kini membuka layanan bantuan hukum secara virtual dalam Legal Aid Portal (LAPOR). Tujuannya, untuk memudahkan bantuan hukum bagi masyarakat maupun para jurnalis dalam mencari keadilan.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, peluncuran LAPOR disebabkan tingginya jumlah pencari keadilan dan ketersediaan jumlah advokat bantuan hukum yang terbatas.
"Ini menjadi inisiatif LBH Pers untuk memperluas akses bantuan hukum melalui layanan digital," kata Ade dalam keterangan, Rabu (1/2).
Ade menyebut, sepanjang 2022, pihaknya menerima hingga 150 pengaduan. Dari beberapa kasus tersebut banyak ditangani secara daring dengan mekanisme pemberdayaan klien.
"Yang artinya pengadu yang berkomitmen akan bersama-sama aktif melakukan advokasi," ujarnya.